STNK dan Alamat KTP Tidak Sesuai? Ini Prosedur Perpanjangannya yang Harus Diketahui
- by ADMIN
- 10:34 AM
VIRALPEDIAZ.COM -Perpanjangan STNK menjadi kewajiban tahunan bagi semua pemilik kendaraan bermotor, yang dapat dilakukan baik secara langsung di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) maupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional.
Sedangkan untuk perpanjangan lima tahunan, prosesnya harus dilakukan di Samsat terdekat yang akan mengganti pelat nomor kendaraan.
Salah satu persyaratan utama untuk perpanjangan STNK adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan data pada STNK.
Namun, apa yang terjadi jika alamat yang tertera di KTP tidak sama dengan yang tercantum di STNK? Menurut Kombes Pol Alfian Nurrizal, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY), pemilik kendaraan dengan alamat yang berbeda antara KTP dan STNK tidak dapat langsung melakukan perpanjangan.
"Untuk perpanjangan STNK dengan alamat yang berbeda, maka harus didahului dengan perubahan alamat," jelas Alfian kepada Kompas.com.
Kebijakan ini selaras dengan syarat perpanjangan STNK yang diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 menegaskan bahwa perpanjangan STNK harus mematuhi sejumlah persyaratan, termasuk persyaratan terkait KTP. Oleh karena itu, untuk memastikan kesesuaian alamat yang tercantum, perlu dilakukan penggantian STNK.
Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses perpanjangan dan perubahan alamat tersebut antara lain: KTP asli, BPKB asli, STNK asli, cek fisik kendaraan bermotor, dan surat keterangan fiskal (jika pindah alamat di luar domisili Samsat).
Adapun prosedur yang harus diikuti dalam proses perubahan alamat meliputi: pemohon melakukan cek fisik kendaraan di Samsat, mencabut berkas dan mencetak fiskal di Samsat awal (jika pindah alamat di luar domisili Samsat), melakukan pendaftaran di kantor BPKB, kembali ke Samsat untuk proses cetak STNK dan TNKB, dan mengambil BPKB yang sudah tercetak sesuai dengan tanggal yang ditetapkan.
Alfian juga menjelaskan bahwa jika perubahan alamat dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk penggantian perubahan alamat.
