Mulai Hari Ini Polisi Gelar Operasi Keselamatan 2024 , 11 Target Utama Operasi , Ada ETLE dan Tilang Manual

VIRALPEDIAZ.COM -Polisi akan mengadakan Operasi Keselamatan 2024 mulai hari ini. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 4 Maret 2024. Dalam operasi ini, polisi akan menargetkan beberapa jenis pelanggaran, seperti penggunaan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, melebihi batas kecepatan, kendaraan yang overdimension dan overloading, sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), serta kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia yang tidak sesuai. Sanksi tilang yang diberikan akan sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melaksanakan Operasi Keselamatan 2024. Operasi Keselamatan 2024 ini akan dimulai pada tanggal 4 Maret 2024, hari ini.
Dalam Operasi Keselamatan 2024, polisi akan memfokuskan penindakan terhadap beberapa jenis pelanggaran. Pengendara diharapkan untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas. Operasi Keselamatan 2024 akan dimulai pada minggu depan.

Korlantas Polri akan mengadakan Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari. Operasi Keselamatan 2024 akan dimulai pada Senin (4/3/2024).

"Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Keselamatan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi dikutip dari situs resmi Humas Polri.

Terdapat 11 jenis pelanggaran yang menjadi target penindakan pada Operasi Keselamatan 2024 ini. Ancaman sanksinya sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah ancaman sanksi tilangnya.

11 Pelanggaran yang Menjadi Target Operasi Keselamatan 2024 dan Denda Tilangnya:


1. Menggunakan handphone saat berkendara - Ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

2. Pengendara di bawah umur - Ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang - Ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt - Ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol - Ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

6. Berkendara melawan arus - Ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

7. Melebihi batas kecepatan - Ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

8. Kendaraan overdimension dan overloading - Ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi - Ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene) tanpa hak - Ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia yang tidak sesuai - Ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Related Posts